Kamis, 27/11/2025 22:41 WIB

Komisi XI Setujui KAP Sarif Wibawa sebagai Pemeriksa Laporan Keuangan BPK





Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kantor Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kantor Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung Selasa (18/11).

Dalam laporannya, Misbakhun menjelaskan bahwa proses penunjukan KAP pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR RI berdasarkan usulan DPR RI bersama Menteri Keuangan, yang masing-masing mengajukan tiga nama KAP.

Misbakhun kemudian memaparkan surat-surat yang masuk sebagai dasar proses uji kelayakan Komisi XI. Menteri Keuangan mengusulkan tiga nama KAP, yakni:

1. KAP Budiandru dan Rekan

2. KAP Sukardi Hasan dan Rekan

3. KAP Tanuprata Sutanto Fahmi Bambang, dan Rekan

Sementara itu, Ketua BPK RI juga mengusulkan tiga nama kandidat, yaitu:

1. KAP Wisnu Karsono Soewito, dan Rekan

2. KAP Sarif Wibawa dan Rekan

3. KAP Kuncara udi Santosa, dan Rekan

Berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 22 September 2025, pembahasan calon pemeriksa keuangan tahunan BPK RI tahun 2025 diserahkan kepada Komisi XI DPR RI. Komisi kemudian melaksanakan fit and proper test terhadap enam KAP yang diusulkan pada 10 November 2025.

“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui KAP Sarif Wibawa dan Rekan sebagai kantor akuntan publik pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK RI Tahun 2025,” tegas Misbakhun.

Misbakhun menambahkan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kemampuan profesional masing-masing KAP dalam menjalankan audit atas laporan keuangan lembaga negara.

Di akhir penyampaiannya, Komisi XI meminta persetujuan Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan keputusan tersebut. “Kami mengharapkan persetujuan dari seluruh anggota dewan agar penunjukan KAP dapat segera ditetapkan,” pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun Badan Pemeriksa Keuangan Pemeriksa Laporan Keuangan BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :