Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengaku optimistis Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) paling telat awal 2026.
Demikian disampaikan Sugiat dalam Forum Legislasi bertajuk `Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK`.
Dia bahkan ingin pembahasan payung hukum ini rampung dalam waktu dekat.
"Tapi kita optimistis bahwa, tadi dikatakan paling lama tiga masa sidang, kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Sugiat mengamini secara konteks penegakan hukum, pembahasan RUU PSDK memang mengikuti perubahan UU KUHP dan UU KUHAP. Hari ini, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU.
"Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai undang-undang," katanya.
Lebih krusial dari itu, kata Sugiat, payung hukum ini perlu diubah agar keadilan rehabilitatif maupun keadilan restoratif bagi korban dan saksi bisa terpenuhi. Sehingga, penegakan hukum tidak hanya terfokus pada pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan.
Ketua Gerindra Sumatra Utara (Sumut) itu lantas mencontohkan satu kasus yang tidak boleh mengesampingkan keadilan rehabilitatif maupun keadilan restoratif. Misalnya, korban kasus pemerkosaan yang tidak bisa `diobati` hanya dengan memberikan hukuman berat bagi pelaku.
"Dalam konteks keadilan rehabilitatif, kalau kita hanya menghukum si pemerkosa seberat-beratnya, tapi korban pemerkosaannya tidak dilakukan proses rehabilitatif, hancur kehidupannya, mungkin dia sudah mengandung anaknya gimana dan sebagainya, itu kan tidak adil juga bagi si korban," kata Sugiat.
"Semangat itulah dalam konteks UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bukan hanya bagaimana si pelaku kejahatan, si pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, tapi kehidupan si korban juga harus kita pulihkan. Itulah kenapa ada pasal terkait residusia," katanya.
Terakhir, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara III ini menegaskan bila inti dari RUU PSDK tidak hanya memberi perlindungan saksi dan korban dalam konteks penegakan hukum. Payung hukum ini juga nantinya mengatur kewajiban negara untuk hadir merehabilitasi kehidupan korban dan saksi tindak kejahatan.
"Bagaimana seluruh korban tindak-tindakan kejahatan itu, ketika dia dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya," tegas Sugiat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso RUU PSDK perlindungan saksi dan korban
























