Senin, 17/11/2025 21:23 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Arsul Sani Dilaporkan ke MKD DPR





Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya.

Arsul Sani menyampaikan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden).

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS atau Arsul Sani diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan ijazah palsu.

Arsul Sani dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK).

"Hari ini mau mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," ujar Koordinator AMPK Betran Sulani saat membuat laporan di MKD DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Senin (17/11).

MKD juga diminta untuk meminta penjelasan Komisi III DPR RI yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pada DPR periode 2019-2024.

“Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain. Jadi kami memiliki kajian demikian, makanya kami mendatangi MKD DPR RI,” ujar Betran.

Bukti yang dibawa oleh Betran adalah sejumlah pemberitaan terkait kampus Hakim Konstitusi Arsul Sani di Polandia tempat mendapatkan ijazah S3. Termasuk pemberitaan dari media Polandia.

"Nah, jadi kami mendapatkan informasi, ya. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ujar Betran.

Sementara itu, Anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Muhammad Rizal menjelaskan pihak yang dilaporkan adalah Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani. Komisi III dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," jelas Rizal.

Pelapor berharap MKD bisa memanggil pimpinan sampai anggota Komisi III untuk memberikan penjelasan terkait ijazah Arsul Sani.

"Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan, dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," kata Rizal.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR MKD DPR Arsul Sani ijazah palsu Hakim MK Betran Sulani pemalsuan ijazah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :