Senin, 17/11/2025 20:53 WIB

KPK Periksa Belasan Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji





KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat biro perjalanan atau travel haji dan umroh pada hari ini, Senin, 17 November 2025.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat biro perjalanan atau travel haji dan umroh pada hari ini, Senin, 17 November 2025.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Mereka yang dipanggil ialah Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insani; Suharli, Direktur Utama PT Al Amin Universal; Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; dan Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom.

Kemudian, Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan; Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana; Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata; Syaiful Bahari, konsultan; Fahmi Djayusman, karyawan swasta; dan Syihabul Muttaqin, wiraswasta atau pemilik travel haji dan ibadah umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK menyatakan biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh wilayah di Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 travel haji. Pemeriksaan terhadap ratusan travel haji itu perlu dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji KPK Periksa Travel Haji Biro Travel Haji Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :