Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti usai melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada 11 November 2025 sampai dengan 14 November 2025.
Penggeledahan terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya.
"Selama empat hari maraton, dari hari Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.
Lokasi yang digeledah di antaranya, Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, rumah pribadi Sugiri, rumah pihak swasta Sucipto.
Kemudian, rumah Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD Ponorogo.
"Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," kata Budi.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, hingga dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW dari rumah Yunus Mahatma.
Budi menyebut tim penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sigiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Di antaranya, dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya. Yakni Yunus Mahatma, Agus Pramono, serta Sucipto.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Agus. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri bersama Yunus. Sementara tersangka pemberi suap Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri. Sementara tersangka pemberi suap Yunus.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lakukan Penggeledahan Korupso Bupati Ponorogo Dirut RSUD Dr Harjono Ponorogo



















