Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabat MA, Zarof Ricar dalam perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dengan begitu, vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Zarof Ricar telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat, 14 November 2025.
Adapun perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari. Putusan dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dari laman Kepaniteraan MA.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Adapun uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara.
Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasasi Zarof Ricar Ditolak Mahkamah Agung Mekelar Kasus Vonis Zarof Ricar














