Jum'at, 14/11/2025 19:36 WIB

25 Tahun Menanti, Transmigran Ponu di NTT Akhirnya Terima SHM





Setelah menunggu 25 tahun, warga transmigran di kawasan transmigrasi Ponu, Kabupaten TTU, NTT, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan warga transmigran di kawasan transmigrasi Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (Foto: Kementerian Transmigrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Setelah menunggu 25 tahun, warga transmigran di kawasan transmigrasi Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.

Secara keseluruhan ada 1.800 SHM yang diserahkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono, didampingi Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Ponu, Kab. TTU, NTT pada Kamis (13/11/2025).

"Tadi kami menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat di kawasan transmigrasi, yang menariknya adalah ternyata sejak tahun 2000 masyarakat tinggal di sini, tapi baru sekarang ini bisa mendapatkan sertipikat hak milik, artinya menunggu 25 tahun. Ini penting sekali, ini masalah bukan hanya kepastian tapi juga masalah hak yang harus kita jamin untuk masyarakat. Dan tentunya setelah memiliki SHM ini akan semakin punya nilai tambah ekonomi," kata Menko AHY di Kawasan Transmigrasi Ponu, Timur Tengah Utara, NTT. 

"Terima kasih kepada Kementerian Transmigrasi dan semua pihak termasuk Kementerian ATR/BPN yang juga berusaha untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat," sambung Menko AHY.

Secara simbolis, Kementerian Transmigrasi menyerahkan 12 SHM kepada transmigran dari total 1.800 SHM yang nantinya akan dibagikan secara bertahap. Menteri Iftitah menjelaskan penyelesaian SHM ini merupakan bagian dari program Trans Tuntas. Ada banyak pertimbangan pemerintah kala itu untuk tak langsung memberikan SHM pada transmigran.  

"Salah satunya ada kekhawatiran kalau dikasih sertifikat terus kemudian dijual. Akhirnya ditunda sampai dengan 5 tahun, ternyata setelah 5 tahun pemerintahan berganti mereka sudah terlupakan," kata Mentrans. 

Dalam catatan Kementerian Transmigrasi, di Kawasan Transmigrasi Ponu Kabupaten TTU terdapat satuan permukiman yang dibangun dan ditempatkan pada tahun 1999 yaitu Ponu SP.1 dan Ponu SP.2 dengan total penempatan sebanyak 600 KK. Kedua permukiman transmigrasi ini telah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Daerah Tahun 2009.

Masing-masing Kepala Keluarga mendapatkan Lahan Pekarangan, Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2. BPN telah menerbitkan sertipikat secara bertahap pada tahun 2000, 2001 dan 2009 sebanyak total 1.800 bidang.

SHM untuk Lahan Pekarangan sudah dibagikan seluruhnya sebanyak 600 bidang.
Namun untuk SHM Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 sebanyak 1.115 bidang belum dapat dibagikan karena banyak transmigran yang meninggalkan lokasi; banyak lahan usaha yang sudah beralih kepemilikannya karena jual beli; dan penguasaan lahan usaha di lapangan tidak sesuai dengan peta bidang SHM-nya.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Timor Tengah Utara diperoleh 385 SHM yang clean and clear dan akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat yang berhak. 

"Jadi seperti contoh sekarang yang sudah, yang pasti sertipikat itu clean and clear, artinya tidak ada lagi penolakan karena kan tanah ini tidak semuanya tanah negara. Tanah ini itu adalah hasil dari tanah adat atau tanah masyarakat yang dihibahkan kepada negara untuk dilakukan pembangunan transmigrasi. Harapannya agar ada pembangunan ekonomi sehingga tanah yang tadinya terlantar bisa lebih produktif," tutur Menteri Iftitah.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati TTU Yosep Falentinus Kebo mengatakan Kawasan Transmigrasi Ponu yang terletak di Kecamatan Biboki Anleu telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan transmigrasi prioritas nasional.

“Sejatinya kawasan ini memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, keterbatasan infrastruktur dasar, irigasi, dan akses jalan serta belum tuntasnya legalitas lahan bagi warga transmigrasi masih menjadi kendala utama,” ujar Yosep.

Yosep berharap melalui kunjungan kerja Menko IPK, Menteri Transmigrasi, dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, mampu mempercepat sinergi pembangunan di wilayah tersebut. 

KEYWORD :

Transmigran Ponu Penyerahan SHM Lahan Transmigran Menko AHY Kementerian Transmigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :