Ilustrasi bullying perbuatan terlarang (Foto: Pexels/Rdene Stock Project)
Jakarta, Jurnas.com - Fenomena bullying yang kembali mencuat di lingkungan sekolah hingga media sosial menimbulkan kekhawatiran karena praktik ini bukan hanya menyakiti korban, tetapi juga merusak tatanan akhlak dalam masyarakat. Dalam Islam, tindakan merendahkan atau menekan orang lain dipandang sebagai perbuatan terlarang, pelanggaran serius yang bertentangan dengan nilai moral ajaran Rasulullah SAW.
Karena itu, ajaran Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga sehingga segala bentuk penghinaan, ancaman, atau kekerasan dianggap sebagai sikap zalim. Sikap ini bukan hanya menimbulkan luka fisik dan psikologis, tetapi juga merampas martabat seseorang yang seharusnya dihormati.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kezaliman adalah salah satu perbuatan yang paling dibenci Allah dan menjadi penyebab utama datangnya hukuman di dunia maupun akhirat. Karenanya, dalam Islam, berbuat zalim dilarang, termasuk merendahkan, mencemooh, merundung atau membuli orang lain.
Bullying, yang dapat hadir dalam bentuk ejekan, intimidasi, ancaman, penyebaran fitnah, hingga pengucilan sosial, masuk ke dalam larangan ini karena merampas hak dan martabat seseorang.
Sejalan dengan itu, Al-Qur’an memberikan peringatan tegas melalui Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang kaum beriman saling mengolok-olok maupun memanggil sesama dengan gelar buruk. Larangan tersebut menunjukkan bahwa penghinaan, sekecil apa pun bentuknya, dapat menjadi pintu keburukan yang memicu praktik perundungan.
Ayat itu juga mengingatkan bahwa seseorang yang dihina bisa saja lebih mulia di sisi Allah SWT, sehingga perbuatan meremehkan, mencemooh, merundung atau membuli menjadi semakin tercela. Dengan demikian, perilaku bullying bukan hanya melukai hati korban, tetapi juga menjadi tanda lunturnya kesadaran seseorang terhadap nilai kemanusiaan.
Di era digital, bentuk perundungan atau kini meluas ke ruang maya melalui komentar bernada kebencian, caci maki, hingga penyebaran fitnah yang secara substansi sama berbahayanya dengan serangan langsung. Oleh sebab itu, Islam memandang bullying di dunia nyata maupun digital sebagai perbuatan fahsyā’ yang dilarang keras.
Karena sifatnya yang merusak, hukum bullying dalam Islam adalah hsrsm atau terlarang dan digolongkan sebagai tindakan zalim yang dapat mengundang dosa besar. Pelaku yang telah melakukan perundungan diwajibkan menghentikan perbuatannya dan meminta maaf kepada korban sebagai bentuk pemulihan moral.
Selain itu, syariat menekankan pentingnya taubat yang tulus agar pelaku dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Dalam kasus yang menimbulkan kerugian fisik atau psikologis, Islam juga membuka ruang bagi penyelesaian hukum yang adil sesuai tingkat pelanggaran.
Melalui prinsip-prinsip tersebut, Islam menekankan bahwa menjaga lingkungan sosial dari kekerasan adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan demikian, pencegahan bullying perlu dibangun melalui pendidikan karakter dan penguatan nilai empati agar masyarakat dapat terbebas dari perilaku merendahkan sesama. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bullying Menurut Islam Perbuatan Terlarang Martabat Manusia

























