Jum'at, 14/11/2025 19:06 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Dinas Pendidikan Riau





Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis, 13 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis, 13 November 2025.

Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau TA 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (Barang Bukti Elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Budi menjelaskan dokumen dan BBE yang disita tersebut masih terkait dengan pergeseran anggaran.

Selama satu pekan ini, penyidik tengah berada di Riau untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sejak 10 November 2025 hingga 12 November 2025, penyidik secara maraton menggeledah sejumlah lokasi.

Di antaranya Kantor Gubernur Riau; Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP); Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); dan beberapa rumah yang tidak dibuka siapa pemiliknya.

Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka itu setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

KEYWORD :

KPK Lakukan Penggeledahan Dinas Pendidikan Riau Gubernur Riau Abdul Wahid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :