Kamis, 13/11/2025 21:31 WIB

Legislator PDIP Warning Perjanjian Keamanan RI-Australia





Legislator PDIP TB Hasanuddin mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait perjanjian kerja sama internasional dengan Australia.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait perjanjian kerja sama internasional dengan Australia.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menjalin perjanjian kerja sama internasional, selama hal itu dilakukan demi kepentingan negara dan bangsa, serta tetap berpedoman pada politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan resmi Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, yang menyebutkan bahwa Indonesia dan Australia telah menyepakati perjanjian bilateral guna memperkuat komitmen kedua negara untuk berkonsultasi di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu-isu keamanan.

Dalam rilisnya, PM Albanese menyatakan bahwa kerja sama tersebut juga mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan yang saling menguntungkan, serta mekanisme konsultasi jika keamanan salah satu atau kedua negara terancam, termasuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil secara individu maupun bersama.

Menanggapi hal itu, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini dokumen resmi perjanjian (treaty) bilateral tersebut belum diterima oleh DPR RI, sehingga belum dapat dilakukan analisis mendalam terhadap isi dan implikasinya.

“Namun, ada dua catatan penting yang bisa kita pahami dari pernyataan PM Albanese,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (12/11).

Pertama, kata TB Hasanuddin, frasa kunci yang digunakan dalam pernyataan tersebut adalah ‘konsultasi’. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih bersifat diplomasi normatif yang didasari pada niat baik (good will) antara kedua negara, tanpa menimbulkan ketergantungan yang mengikat, dan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.

Kedua, lanjutnya, terkait pernyataan bahwa kedua negara dapat mempertimbangkan langkah-langkah bersama untuk menghadapi ancaman, pemerintah Indonesia perlu memberikan penjelasan lebih lanjut agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi kompas diplomasi Indonesia.

“Penjelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi bahwa Indonesia tengah membangun aliansi atau pakta pertahanan dengan Australia,” tegasnya.

TB Hasanuddin menambahkan, kerja sama pertahanan antarnegara merupakan hal yang wajar, namun harus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menjunjung tinggi kepentingan nasional Indonesia di atas segalanya.

KEYWORD :

Legislator PDIP TB Hasanuddin DPR Warning Perjanjian Keamanan RI-Australia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :