Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Sunarto terkait proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur pada Selasa, 11 November 2025.
Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Liendha Andajani pada Rabu, 12 November 20245.
“Saksi diperika terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi, di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut ialah salah seorang Staf di Kementerian Kesehatan berinisal HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUDdi Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Salah satu yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Sejumlah saksi termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Periksa Sesditjen Kemenkes Korupsi RSUD Kolaka Timur Pengusulan DAK Fisik























