Rabu, 12/11/2025 19:23 WIB

KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Soal Pembagian Kuota





KPK mencecar mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI Subhan Cholid terkait pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI Subhan Cholid terkait pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

Subhan Cholid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarya, pada Rabu, 12 November 2025.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji KPK Dalami Pambagian Kuota Haji Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :