Fahri Bachmid saat audiensi Bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin 10 November 2025
Jakarta, Jurnas.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Fahri Bachmid & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 10 November 2025 kemarin.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua, didampingi anggota Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji.
Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan serta fasilitasi dan koordinasi teknis antara ahli waris dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam pertemuan itu, Fahri selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Fatmah Abdullah Hariz menjelaskan kronologi perjanjian penyerahan hak atas tanah antara Sarana Jaya dan kliennya pada 26 November 1997.
Tanah seluas sekitar 1.936 meter persegi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, diserahkan oleh Sarana Jaya, yang diwakili Udin Abimanyu kepada Fatmah Abdullah Hariz.
Menurut Fahri, dalam perjanjian tersebut Sarana Jaya menjamin bahwa jika di kemudian hari muncul tuntutan dari pihak lain, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak Sarana Jaya.
Namun pada Januari 2004, ahli waris melaporkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihak lain, yakni ahli waris Buloh Bin Kenam.
Atas persoalan itu, pihak ahli waris menggugat Sarana Jaya atas dugaan wanprestasi. Perkara ini bergulir hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan PK Nomor 69 PK/Pdt/2022 tertanggal 23 Februari 2022, MA mengabulkan gugatan ahli waris dan menghukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya membayar ganti rugi sebesar Rp8,001 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak gugatan diajukan.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan sepenuhnya, termasuk pembayaran ganti rugi dan bunga,” tegas Fahri.
Ia menilai Sarana Jaya belum kooperatif dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Sikap itu, kata Fahri, dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungannya, karena pembayaran belum dilakukan hingga 2025, nilai kewajiban Sarana Jaya diperkirakan mencapai sekitar Rp11,84 miliar akibat akumulasi bunga keterlambatan.
Fahri juga mengingatkan, kelalaian melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi pidana, administratif, maupun keuangan.
Di antaranya, tanggung jawab pribadi direksi berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran Pasal 28 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta potensi pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, atau KPK jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset publik,” ujar Fahri Bachmid.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
DPRD DKI Jakarta Sarana Jaya Sengketa Tanah Inggard Joshua


























