Rabu, 12/11/2025 18:15 WIB

KPK dan Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Pengaturan Impor Daging Beku





KPK dan Kejagung RI diminta untuk menyelidiki dugaan pengaturan atau manipulasi impor daging beku.

Ilustrasi daging (Foto: Pexels/Markus Spiske)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk menyelidiki dugaan pengaturan atau manipulasi impor daging beku.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, menyebut dugaan kongkalikong itu muncul dalam sebuah rapat koordinasi tertutup yang melibatkan pelaku impor dan distributor daging sapi beku.

Dendi mengatakan, ada pertemuan yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, pada awal Oktober 2025. Peserta rapat mendapat pesan agar seluruh pelaku usaha wajib membeli barang dari jaringan PT SNJ jika ingin tetap memperoleh jatah kuota impor.

Dia mengklaim, dari keterangan sejumlah sumber yang ikut dalam rapat tersebut, pesan itu disampaikan secara tidak langsung namun dalam nada mengintimidasi.

"Pesan utamanya jelas, siapa pun yang tidak ikut `alur distribusi` PT SNJ akan kesulitan mendapatkan kuota impor pada periode berikutnya," kata Dendi dalam keterangan tertulis, Rabu 12 November 2025.

Dikatakan Dendi, PT SNJ disebut-sebut menjadi pemain dominan yang mengendalikan pasokan dan harga daging beku melalui jejaring perusahaan afiliasi di berbagai daerah.

“Data di lapangan menunjukkan harga daging sapi bek impor mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah distributor kecil menilai kenaikan itu bukan semata akibat faktor global, melainkan karena penguasaan kuota impor oleh segelintir pihak yang menentukan siapa boleh menjual dan siapa tidak,” ujarnya.

Menurut penelusuran, kata Dendi, pola tekanan terhadap pelaku usaha dilakukan secara sistematis. Perusahaan yang menolak membeli daging dari jaringan PT Suri disebut langsung kehilangan akses terhadap pasokan impor berikutnya.

Mekanisme ini dianggap menjadikan pasar tidak sehat dan tidak kompetitif lantaran para pelaku usaha kecil dipaksa bergantung pada satu sumber utama.

Oleh karena itu, Dendi mendesak KPK dan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengaturan kuota impor daging sapi beku yang melibatkan PT SNJ.

“Ada indikasi kuat terjadinya praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan kuota impor yang menyebabkan pasar menjadi tidak adil,” katanya.

KEYWORD :

Impor Daging Beku Kejaksaan Agung Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :