Rabu, 12/11/2025 16:07 WIB

Legislator PDIP: BPIP Jadi Kementerian Tidak Selaras dengan Ide Dasar UU





Karena ide dasar pembentukan UU adalah pembinaan Pancasila oleh sebuah badan yang namanya BPIP. Sementara kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa usulan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masih belum memiliki urgensi.

Menurutnya, usulan tersebut juga tidak selaras dengan ide dasar pembuatan Undang Undang tersebut.

"Iya (sebaiknya tetap jadi badan). Tidak sejalan dengan ide dasar UU ini dibuat," kata Hugo kepada wartawan, Rabu (12/11).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menuturkan, BPIP sebaiknya tetap menjadi badan sesuai dengan dasar pembentukan UU BPIP.

"Karena ide dasar pembentukan UU adalah pembinaan Pancasila oleh sebuah badan yang namanya BPIP. Sementara kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara," terangnya.

Panitia kerja (panja) DPR sebelumnya membahas RUU tentang BPIP. Anggota Panja RUU tentang BPIP, Benny K Harman, mengusulkan BPIP menjadi kementerian agar koordinasinya jelas.

"Mohon maaf saja, tidak ada maksud untuk badan ini tidak. Kalau memang kita anggap penting, Pak, Pancasila ini, kenapa kita nggak usul aja bukan badan, kementerian. Menteri negara urusan khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi, jangan badan, kementerian. Saya usulkan, Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, kementerian khusus urusan Pancasila, supaya koordinasinya jelas," kata Benny K Harman dalam rapat di DPR, Selasa (11/11).

Baleg DPR diketahui membentuk panja penyusunan RUU tentang BPIP. Dalam draf yang dibahas DPR, juga muncul aturan calon warga negara Indonesia (WNI) nantinya akan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Politikus PDIP Komisi XIII Andreas Hugo Pareira BPIP jadi Kementerian Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :