Ketua PPIH Arab Saudi, Subhan Cholid (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid.
Subhan Cholid bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kemenag.
"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada hari ini, Rabu, 12 November 2025.
Berdasarkan informasi, Subhan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa lebih dari 350 travel atau biro perjalanan haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Pemeriksaan diperlukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
KPK menyatakan biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh wilayah di Indonesia terlibat. Oleh karena itu, permintaan keterangan para travel haji oleh KPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji KPK Panggil Subhan Cholid Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri



























