Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 350 travel atau biro perjalanan haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap ratusan travel haji itu perlu dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para biro travel yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Setelah sebelumnya di Jawa Timur, penyidik KPK bergeser ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
"Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," ungkap Budi.
"Bagi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," sambungnya.
KPK menyatakan biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh wilayah di Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
KPK akan memintai keterangan dari travel-travel haji tersebut, dan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk itulah KPK meminta publik bersabar menunggu penyidikan lengkap termasuk mengetahui tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Periksa Travel Haji


























