Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin dan sepupu Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bernama Dedy Iskandar Rangkuti dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Keduanya berpeluang bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang tak lain orang dekat Bobby Nasution; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Muryanto dan Deddy Rangkuti sudah pernah dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut, namun tidak memenuhi panggilan
"Kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," kata Asep kepad wartawan, Selasa, 11 November 2025.
Asep menjelaskan eduanya belum diperiksa saat proses penyidikan lantaran dalam proses pengusutan kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini memiliki keterbatasan waktu.
"Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan, waktu selesai penahanan. Karena kita kan kalau OTT itu terbatas oleh penahanan, karena kita nangkap orang kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi itu kalau tidak salah itu 60 hari, kalau yang penerima itu 120 hari, sejak pertama kali ditahan," terang Asep.
Seperti diketahui, KPK menjerat lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juli 2025.
Kelima orang yang dijerat KPK ialah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Akhirun dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Terdakwa Akhirun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Rayhan dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan pada 5 November 2025.
KPK mengungkapkan total nilai proyek pembangunan jalan tersebut sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT RN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.
Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.
KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Proyek Jalan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Rektor USU
























