Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan langkah maju yang menandai keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Setelah lebih dari 15 tahun tuntutan soal kepastian hukum dan keadilan diabaikan, kini momentum tersebut akhirnya datang.
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan dalam diskusi Forum Legislasi, bertajuk "RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Iwan, apa yang dilakukan DPR merupakan langkah politik yang patut disyukuri. Pasalnya, sejak 2010 para driver ojek online sudah bersuara soal kepastian hukum dan tarif yang adil.
"Baru kali ini, di periode ketiga pemerintahan, RUU-nya benar-benar masuk Prolegnas,” ujar Iwan seraya menambahkan kalau kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari arah politik Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menegaskan keberpihakannya kepada rakyat kecil.
Iwan menilai, kementerian terkait dan DPR harus mampu menerjemahkan visi presiden tersebut ke dalam regulasi yang melindungi para pengemudi, tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.
“Presiden Prabowo sejak awal berbicara tentang keberpihakan kepada rakyat. Karena itu, kementerian dan DPR perlu menafsirkan dan mengimplementasikan visi tersebut secara sungguh-sungguh,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan berjalan mudah. Perdebatan tentang tarif, perlindungan hukum, dan hubungan antara aplikator, pengemudi, serta konsumen diprediksi akan menjadi tantangan utama.
“Pertanyaannya, apakah akan ada solusi yang benar-benar bisa diterima semua pihak? Karena selama ini, para driver sudah terlalu lama menanggung ketidakpastian dan ketidakadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa RUU ini tidak boleh semata mengatur ojek online, melainkan harus mencakup aspek ekonomi yang lebih luas. “Kita bicara ekosistem. Transportasi online ini terkait erat dengan UMKM, jasa pengantaran, dan perputaran ekonomi di bawah. Jadi, pembahasannya harus holistik,” tegasnya.
Iwan juga menyerukan agar masyarakat sipil ikut mengawal pembahasan RUU ini agar tidak menyimpang dari semangat awalnya: memberikan perlindungan sosial dan keadilan bagi para pengemudi.
“Pemerintah dan DPR harus memastikan fungsi utamanya mengayomi, mengatur, dan melayani masyarakat. Sudah saatnya mereka berpihak pada kepentingan driver, bukan semata pada korporasi,” katanya.
Ia menutup, dengan pandangan strategis bahwa RUU Transportasi Online akan menjadi peta jalan menuju masa depan mobilitas Indonesia yang “adil, aman, berdaulat secara digital, dan berkelanjutan.”
“Ini bukan sekadar produk hukum, tapi tonggak menuju keadilan mobilitas di era digital,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Forum Legislasi RUU Transportasi Online program legislasi nasional RUU Prolegnas























