Selasa, 11/11/2025 18:08 WIB

KPK Sita Dokumen Anggaran dari Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid





Penggeledahan berkaitan sengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin, 10 November 2025 kemarin.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.

"Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa 11 November 2025.

Budi mengatakan dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi .

Budi menerangkan penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menambahkan penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau.

"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," katanya.

KPK, lanjut Budi, mengimbau kepada para pihak agar kooperatif membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

KPK juga mengimbau supaya masyarakat Provinsi Riau tetap aktif dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan tersangka itu setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

KEYWORD :

KPK Geledah Kantor Gubernur Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus Pemerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :