Selasa, 11/11/2025 13:53 WIB

Nasib Bobby Nasution di KPK Tunggu Putusan Sidang Suap Proyek Jalan





KPK menyatakan pendalaman dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan, masih menunggu hasil persidangan.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (FOTO: Instagram/Bobbynst)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendalaman soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan jaksa penuntut umum akan memberikan laporan setelah proses hukum terhadap para terdakwa berkekuatan hukum tetap.

"Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 11 November 2025.

“Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” sambung Asep.

Laporan hasil sidang akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menentukan arah pengusutan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengembangan perkara.

“Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari Pak Jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Kedua terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang.

Terdakwa Akhirun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara  Rayhan dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan pada 5 November 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra yang juga disebut sebagai orang dekat Bobby, serta Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) akan segera menjalani persidangan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis, 26 Juli 2025. KPK mengungkapkan total nilai proyek pembangunan jalan tersebut sebesar Rp231,8 miliar. 

KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT RN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.

Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.

Topan baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Topan sudah bekerja bersama Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika itu Topan dipercaya menjadi  Kadis PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

KPK membuka peluang memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini. Peluang itu terbuka untuk menelusuri aliasan suap Rp2 miliar dimaksud.

KEYWORD :

Suap Proyek Jalan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :