Selasa, 11/11/2025 01:27 WIB

Lahannya Diserobot, Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan Bersama-sama





Jusuf Kalla meminta semua pihak melawan dan memberantas praktik mafia tanah agar masyarakat lainnya tidak menjadi korban

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla saat ditemui di Kompleks MPR/DPR RI pada Senin (10/11/2025) (Foto: Vaza/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyebutkan dirinya merupakan korban dari mafia tanah. JK pun meminta semua pihak melawan dan memberantas praktik mafia tanah agar masyarakat lainnya tidak menjadi korban.

"Itu praktik itu terjadi di mana-mana, dan kita harus melawan bersama-sama. Kalau tidak, ini merupakan masyarakat jadi korban, termasuk saya ini kobran, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah," kata Jusuf Kalla di komplek DPR, Senin (10/11/2025).

Bahkan, kata JK, praktik penyerobotan lahan ini bukan hanya terjadi di Makassar melainkan juga terjadi di berbagai tempat lainnya di Indonesia.

"Itu semua kriminal, semuanya dibuat dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang," kata dia.

Sementara itu, Jusuf Kalla mengatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan miliknya.

"Kan Menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah itu milik saya," ucap dia.

Untuk itu dia berharap kasus penyerobotan tanah dan para mafia tanah mesti ditangkap dan diselesaikan.

"Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan, kalau dibiarin akan begini akibatnya," ujar dia.

Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. Dia juga menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sah secara hukum.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menanggapi polemik penyerobotan tanah tersebut. Menurutnya, PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah tanah yang sedang bersengketa tersebut, sebab telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tanah seluas 16,4 hektar berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding PT GMTD yang merupakan bagian dari Lippo Group merekayasa kasus sengketa.

Dikatakan Menteri Nusron, polemik muncul usai adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik sebelumnya yang melibatkan GMTD dengan pihak lain. Padahal eksekusi ini belum melalui proses konstatering, atau pemeriksaan dan pencocokan objek di lapangan.

"Penyelesaian proses eksekusi tersebut tanah belum ada constatering mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah," kata Nusron kepada awak media pada Kamis (6/11/2025).

KEYWORD :

Jusuf Kalla Penyerobotan Lahan Mafia Tanah Sengketa Tanah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :