Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang memperkuat perlindungan pasar dan menarik investasi baru industri baja guna memenuhi kebutuhan domestik yang saat ini 55 persen dipenuhi impor.
"Industri baja nasional perlu memperkuat perlindungan dan standar khususnya untuk produk hilir, mendorong investasi di hulu, dan mengembangkan baja ramah lingkungan," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riiza dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2021, jumlah perusahaan yang terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 24 untuk logam dasar ada 562 perusahaan dan KBLI 25 barang logam, bukan mesin dan peralatannya, terdapat 1.592 perusahaan.
Wamenperin menyatakan saat ini terdapat perbedaan signifikan antara konsumsi baja dengan produksi nasional, dan perbedaan tersebut diisi oleh 55 persen impor yang mayoritas berasal dari China.
Adapun untuk produksi baja, Indonesia menempati peringkat 14 dunia di tahun 2024 yaitu sebesar 18 juta ton, naik 110 persen dari 2019.
Total produksi baja kasar dunia pada 2024 sebanyak 1,884 miliar ton, yang mana China merupakan produsen terbesar dengan produksi baja kasar sebanyak 1,005 miliar ton (53,3 persen produksi dunia), kemudian disusul oleh India dengan total sebanyak 149,4 juta ton (7,9 persen produksi dunia).
Sementara utilisasi industri baja nasional sekitar 50 persen, sehingga banyak industri baja nasional yang tidak aktif (idle) karena produknya tidak terserap pasar.
Selain itu, sebagian besar produsen baja nasional saat ini masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sektor konstruksi dan infrastruktur, yang selama ini menjadi pasar utama industri baja dalam negeri.
"Hal tersebut menyebabkan pengembangan produk baja untuk sektor lain yang bernilai tambah tinggi, seperti otomotif, perkapalan, dan alat berat, masih relatif terbatas," kata dia.
Padahal, sektor-sektor tersebut, lanjut Wamenperin, memerlukan jenis baja dengan spesifikasi khusus, seperti baja paduan (alloy steel) dan baja khusus (special steel), yang memiliki potensi pasar besar baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Wamenperin menyampaikan pihaknya telah mengupayakan berbagai instrumen kebijakan untuk memperkuat industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pengaturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang bertujuan meningkatkan penggunaan produk baja dalam negeri.
Saat ini, sudah diterapkan 29 SNI secara wajib untuk produk logam, 23 di antaranya adalah untuk produk baja, dan enam untuk produk nonbaja.
Selain itu, pemerintah mengimplementasikan smart regulation agar iklim investasi di sektor baja menjadi lebih kondusif, inovatif, dan mendukung terciptanya rantai pasok industri yang terintegrasi serta berdaya saing tinggi.
Dalam upaya melindungi industri baja nasional dari perdagangan tak sehat (unfair trade), diberlakukan pula trade remedies berupa bea masuk anti dumping (BMAD) yang bertujuan untuk melindungi industri baja nasional dari dumping produk baja oleh negara-negara produsen utama, dengan pengenaan tarif BMAD yang bervariasi sesuai produk dan negara asal.
Beberapa produk baja yang dikenakan BMAD diantaranya slab, billet, hot rolled coil (HRC) asal China, India, Thailand, Taiwan, Rusia, Belarusia, dan Kazakhstan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Industri Baja Faisol Riza kementerian perindustrian
























