Ilustrasi - Soeharto Jadi Pejabat Presiden Indonesia (Foto: Historia)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha merespons soal keputusan pemerintah memberikam gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2, Soeharto.
Dalam sudut pandang kampanye antikorupsi, Praswad mengatakan pemberian gelar ini sebagai langkah yang bermasalah dan berpotensi mencederai semangat reformasi.
Sebab, kata Praswad, tokoh yang tumbang akibat isu korupsi, menjadi pahlawan nasional yang disejajarkan dengan Mohammad Hatta yang menjadi tokoh anti korupsi.
"Soeharto diturunkan karena persoalan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merajalela," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.
"Ini bukanlah preseden yang baik serta dapat menyebabkan adanya pembelokan sejarah yang dilakukan secara nyata," ucapnya.
Praswad berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menahan diri untuk melakukan kebijakan yang kontroversial.
"Tindakan para oknum di pemerintahan yang berupaya menyenangkan presiden tanpa memberikan pertimbangan risiko kekecewaan publik menjadi persoalan yang berpotensi melahirkan kebijakan yang kotuktif dan tidak partisiparif," katanya.
Praswad mengingatkan agar pemerintah belajar dari sejarah reformasi dan tidak mengabaikan suara publik yang secara luas menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
"Harusnya pemerintah belajar dari sejarah dan membaca penolakan yang sedemikian massif terkait pemberian tanda jasa sebagai Pahlawan bagi Soeharto," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden Soeharto Pahlawan Nasional Pemberian Gelar Pahlawan Praswad Nugraha






















