Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi pada Minggu, 9 November 2025.
Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap Sugiri dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Sugiri dan para pihak lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangkap (OTT), Jumat, 7 November 2025 kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK menetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Harjono sebagai tersangka.
KPK Tangkap 13 Orang dalam OTT Bupati Ponorogo
Asep Guntur menjelaskan, dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar dari Yunus. Suap itu diberikan Yunus agar posisinya sebagai direktur RSUD Harjono tidak digeser Sugiri. Dari uang suap itu, Sugiri menerima Rp 900 juta, sementara Agus menerima Rp 325 juta.
"Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," ungkap Asep.
Sementara itu, terkait suap proyek di RSUD Harjono Sucipto diduga memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yunus atau 10% dari nilai proyek Rp 14 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih dan adik Sugiri bernama Ely Widodo. Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 225 juta dari Yunus.
"Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK, selaku pihak swasta," papar Asep Guntur.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kasus Bupati Ponorogo


























