Pengacara OC Kaligis menyurati Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten
Jurnas.com - Pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Dia menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka.
Oc Kaligis menyebut eks Bupati Klaten, Sri Mulyani mestinya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan (sewa) gedung Plaza Klaten tahun 2019-2023 tersebut.
Bukan hanya menetapkan 4 tersangka saja. Yakni, DS mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), JJ dan JS, dua orang yang penah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.
“Ga mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya ga punya data-data mengenai keterlibatan Sri Mulyani,” tegas OC Kaligis, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Tersangka FS Direktur PT MMS, kepada puluhan awak media dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.
Konferensi pers dilaksanakan di teras lobby gedung Klaten Town Square (KLATOS), yang adalah nama baru untuk menggantikan nama Plaza Klaten.
Ditanya desakan apa yang dilayangkan ke Kejagung, OC Kaligis mengaku hanya ingin menegakkan kebenaran. Tidak boleh ada tebang pilih. Dia menegaskan, suratnya ke Kejagung jelas dan tegas. Meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
“Dasarnya jelas. Tidak mungkin pemda punya aset yang dikelola MMS (swasta) tanpa sepengetahuan dari bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka. Bukan layak lagi,” tandas OC Kaligis saat ditanya awak media apakah memang Sri Mulyani layak menjadi tersangka.
Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang
Saat konferensi pers berlangsung, OC Kaligis dan tim kuasa hukumnya membawa serta sejumlah berkas dan bukti pendukung. Antara lain, surat dan tanda terima dari Kejaksaan Agung, surat perjanjian pengelolaan (sewa menyewa) Plasa Klaten tertanggal 11 Januari 2023, dan foto-foto peresmian KLATOS oleh Bupati Klaten waktu itu, Sri Mulyani, pada tanggal 31 Desember 2024.
“Kenapa terjadi tebang pilih? Karena tanggal 11 Januari 2023, persetujuan dari Bupati Sri Mulyani telah diberikan untuk proyek ini. Lalu, tanggal 31 Desember 2024, beliau sendiri yang meresmikan (KLATOS) ini bersama pak Ferry (FS). Mudah-mudahan kejati ga masuk angin sampe melakukan tebang pilih,” sindir OC Kaligis.
Dikonfirmasi media melalui nomor pribadinya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, hanya menjawab singkat. Bahwa pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan tim penyidik. Rekaman audio visual saat konferensi pers OC Kaligus, yang dikirimkan ke nomor pribadinya untuk dimintai tanggapan, tidak direspon. Upaya konfirmasi lanjut lewat sambungan telepon juga tidak direspon.
“Sy konfirmasi dl sm penyidik y mas,” demikian tulis Arfan dalam chat WhatsApp dari nomor pribadinya.
Sementara, mantan Bupati Klaten periode 2019-2024, Sri Mulyani, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan OC Kaligis, oleh salah seorang awak media di Klaten, mengaku sedang berada di luar kota.
“Saya lagi luar kota mbak,” begitu tulis Sri Mulyani singkat.
Konfirmasi lebih panjang datang dari Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan. Salah satu dari 8 orang di tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Plaza Klaten ini menerangkan, penanganan kasus sudah sampai pada tahap dua. Yakni, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan, akhir November ini,” ungkap Rudy.
Dimintai tanggapan terkait pernyataan OC Kaligis, yang meminta adanya tersangka lain, Rudy menjelaskan, pihak Kejari Klaten hanya menerima penanganan kasus tahap dua. Hal tersebut merupakan ranah penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui (adanya keterlibatan pihak lain), bisa menyampaikan ke penyidik dengan berupa bukti-bukti,” jelas Rudy lagi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengacara OC Kaligis Korupsi Plaza Klaten Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bupati Klaten

















