Jum'at, 07/11/2025 22:33 WIB

Menko PM Dorong DPR Atur Kewajiban Alokasi APBN Pemberdayaan Disabilitas





Menko PM A. Muhaimin Iskandar mendorong DPR membuat regulasi alokasi khusus APBN untuk pemberdayaan penyandang disabilitas

Menko PM A. Muhaimin Iskandar memberi keterangan pers usai acara Dialog Pemberdayaan Afirmatif Berbasis Komunitas di Rumah Inklusif Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat regulasi alokasi khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemberdayaan penyandang disabilitas.

Menko Muhaimin menilai regulasi tersebut sebagai langkah Pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk membantu penyandang disabilitas menjadi berdaya.

Menko Muhaimin menyampaikan hal tersebut dalam acara Dialog Pemberdayaan Afirmatif Berbasis Komunitas di Rumah Inklusif Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).

“Tolong DPR juga bikin kewajiban, (alokasi) APBN untuk kewajiban (pemberdayaan difabel). Karena itu memang fitrah ya, tidak ada pilihan kecuali kewajiban memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Menko Muhaimin.

Menko Muhaimin menekankan alokasi APBN untuk penyandang disabilitas bertujuan membantu mereka menjadi berdaya di tengah keterbatasan mereka.

Hal tersebut termasuk bantuan perbaikan infrastruktur yang ramah penyandang disabilitas, pendidikan, hingga pemberian bantuan pendampingan agar mereka bisa produktif dan mandiri.

“Difabel memang harus ditanggung oleh negara. Itu kewajiban, karena itu afirmasi. Yang kedua tentu pendidikan, akses pekerjaan untuk mandiri, ruang-ruang untuk menjadi kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, dan kekuatan lainnya,” jelas dia.

Lebih jauh, Menko Muhaimin akan menginstruksikan Kementerian Sosial, swasta dan lembaga filantropi untuk membantu upaya pemberdayaan penyandang disabilitas.

Keterlibatan Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan untuk membentuk ekosistem pemberdayaan yang terpadu dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang mandiri dan berdaya.

“Saya pastikan nanti penyandang difabel menjadi prioritas. Kalau perlu diubah undang-undangnya, kita ubah,” jelas dia.

Penyandang disabilitas rentan jatuh ke jurang kemiskinan dibandingkan dengan individu tanpa disabilitas lain. Sebab, mereka memiliki beban biaya tambahan untuk dapat berpartisipasi ditengah masyarakat dengan baik.

Sementara itu, dana dari APBN juga telah digelontorkan untuk penyandang disabilitas. Salah satunya kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, belum ada alokasi minimal dari APBN yang disepakati untuk penyandang disabilitas.

Dalam kunjungan kerjanya di Kebumen, Menko Muhaimin didampingi oleh Bupati Kebumen, Hj. Lilis Nuryani, sejumlah anggota lembaga legislatif, serta para deputi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

KEYWORD :

Menko PM A. Muhaimin Iskandar Alokasi APBN Pemberdayaan Disabilitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :