Jum'at, 07/11/2025 18:41 WIB

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Gubernur Riau





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.

Pada hari ini, Jumat, 7 November 2025, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawandan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid bernama Dani M Nursalam (DAN).

"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 7 November 2025.

Sebelummya, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis, 6 November 2025. 

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK Amankan Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

KEYWORD :

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Riau Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus Pemerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :