Jum'at, 07/11/2025 18:15 WIB

KPK Amankan Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau





Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk CCTV usai menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 7 November 2025.

Budi mengatakan barang bukti yang telah diamankan itu akan segera dipelajari oleh tim penyidik.

"Selanjutnya Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," kata Budi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

KEYWORD :

KPK Geledah Rumah Dinas Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Barang Bukti Dokumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :