Kamis, 06/11/2025 23:29 WIB

Serikat Pekerja Transport Bantah Koperasi TKBM Memonopoli Pekerjaan





Jusuf Rizal menduga kuat ada grand design dan mensrea dengan membenturkan antar serikat pekerja dan buruh agar kartel dan oligarki bisa kuasai pelabuhan

Ketua Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) KRH. HM. Jusuf Rizal. Foto: lira/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Ketua Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) KRH. HM. Jusuf Rizal membantah tuduhan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H. Juswandi yang mengatakan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mau memonopoli pekerjaan di Pelabuhan.

"Ini pembunuhan karakter bagi Koperasi TKBM Pelabuhan. Para pekerja dan buruh sudah bekerja puluhan tahun sejak tahun 1985 mencari nafkan di pelabuhan, guna menghidupi keluarganya. Turut membantu perekonomian bangsa di pelabuhan," kata Jusuf Rizal di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Suluruh Indonesia (KSPSI) ini, APBMI justru yang mau monopoli di Pelabuhan.

“Mereka mau kuasai pelabuhan, mulai dari hulu hingga hilir. Mereka mau atur seenak perutnya pelabuhan. Mereka mau memutarbalikkan fakta. Tapi anehnya pejabat pemerintah mau saja jadi kacungnya dengan mengabaikan nasib pekerja dan buruh yang diwadahi Koperasi TKBM,” kata Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini.

Jusuf Rizal menduga kuat ada grand design dan mensrea dengan membenturkan antar serikat pekerja dan buruh agar kartel dan oligarki bisa kuasai pelabuhan dengan mudah.

“Juswandi melakukan Politik adu domba (devide at impera). Ini nembahayakan masa depan pekerja dan buruh diseluruh Pelabuhan. Selain juga membahayakan keamanan, politik dan ekonomi,” tegasnya.

Ia menegaskan, keberadaan Koperasi TKBM di Pelabuhan berdiri jauh sebelum ada APBMI. Sebagai bentuk dan komitmen pemerintah melindungi para pekerja dan buruh yang diwadahi Koperasi TKBM, maka tahun 1985 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi) Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

Selain itu, eksistensi Koperasi TKBM juga mengacu kepada Permenkop KUKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.  Terus dikuatkan lagi dengan SE Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No 6 Tahun 2023 Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

KEYWORD :

Jusuf Rizal Koperasi TKBM Serikat Pekerja Transport




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :