Kamis, 06/11/2025 22:55 WIB

Pengacara Adam Damiri Beberkan Delapan Novum Bukti Asabri Tak Merugi





Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri mengungkap delapan bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi PT Asabri.

Luasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum dari Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkap delapan bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

“Total ada delapan novum yang kami ajukan,” ujar pengacara Adam, Deolipa Yumara, usai sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2025.

Menurut Deolipa, delapan bukti tersebut mencakup laporan keuangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri periode 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, hingga hasil analisis melalui aplikasi Stockbit yang berada di bawah pengawasan OJK.

Aplikasi tersebut, kata Deolipa, menunjukkan bahwa saham-saham yang sebelumnya disebut merugi justru masih memiliki nilai dan bahkan menghasilkan keuntungan.

“Lima bukti pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian. Perusahaan juga tercatat memperoleh laba,” jelasnya.

Ia menambahkan, mutasi rekening Adam Damiri membuktikan bahwa dana pengganti sebesar Rp17 miliar bersumber dari kekayaan pribadi dan investasi keluarga, bukan hasil tindak pidana.

“Bukti keenam menegaskan uang itu bersih dari hasil kerja keluarga Pak Adam Damiri,” kata Deolipa.

Selain itu, laporan keuangan selama lima tahun masa kepemimpinan Adam disebut menampilkan kondisi perusahaan yang menguntungkan. “Asabri di masa Pak Adam tidak merugi, bahkan untung. Data dari Stockbit mendukung hal itu,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menolak anggapan bahwa Adam memperkaya diri atau pihak lain. Menurut mereka, dugaan kerugian baru muncul setelah kliennya pensiun pada akhir 2015. Selama menjabat, Adam disebut hanya menjalankan kebijakan negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait.

Deolipa menilai ada kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya karena menghukum berdasarkan potensi kerugian yang belum terjadi. “Padahal bukti baru menunjukkan saham-saham Asabri justru naik nilainya dan berpotensi untung besar,” ujarnya.

Sidang lanjutan PK akan digelar Senin (10/11/2025) dengan menghadirkan enam ahli dari bidang korporasi, hukum pidana, investasi, dan pasar modal. Mereka akan memverifikasi bukti-bukti baru yang diajukan tim pembela.

Dalam perkara ini, Adam Damiri sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu dikurangi menjadi 15 tahun di banding, namun kembali diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp17,97 miliar.

“Vonis 16 tahun di usia beliau yang ke-77 pada November 2025 sama saja seperti hukuman mati,” pungkas Deolipa.

KEYWORD :

Korupsi Asabri Adam Damiri Ajukan PK Sidang PK Adan Damiri Deolipa Yumara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :