Kamis, 06/11/2025 05:17 WIB

KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya





KPK didesak mengusut dugaan kejanggalan dalam pembukaan blokir saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bank BJBR yang bernilai triliunan rupiah.

Koordinator Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR), Wonder Infantri di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan kejanggalan dalam pembukaan blokir saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bank BJBR yang bernilai triliunan rupiah.

Pembukaan blokir yang diduga dilakukan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dinilai berpotensi merugikan negara hingga Rp600 miliar.

Desakan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Kawal Uang Rakyat (MAKAR), Wonder Infantri, usai menyerahkan laporan resmi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Dia mengatakan kejanggalan itu berawal dari surat rahasia yang diduga dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Mei 2020. Surat itu berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR

“Pada tahun 2020 itu ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah diminta Kejaksaan untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkracht di pengadilan negeri,” kata Wonder kepada awak media.

Menurutnya, saham BJBR yang diinvestasikan Jiwasraya mencapai 472 juta lembar dengan nilai pembelian awal sekitar Rp1,5 triliun.

Saat ini, nilai pasar saham tersebut ditaksir sekitar Rp370 miliar. Selain itu, sejak 2019 hingga 2024, saham BJBR rutin membagikan dividen rata-rata Rp40 miliar per tahun.

“Kalau 2020 dibuka, artinya 2019 Rp40 miliar, 2020 Rp40 miliar, sampai 2024 Rp40 miliar, itu ada sekitar Rp120 miliar yang dananya tidak jelas,” ujar Wonder.

“Jadi potensi kerugian negara kalau sampai detik ini tidak dijual, itu bisa saja dari hasil dividen itu Rp270 miliar kami hitung, belum penjualan saham nanti. Penjualan saham kami taksir Rp370 miliar. Artinya ada sekitar Rp600 miliar yang dana ini tuh tidak jelas peruntukannya sedang di mana,” tegasnya.

Ia menilai tindakan pembukaan blokir tersebut berpotensi melanggar Pasal 46 dan 273 KUHAP, karena barang bukti seharusnya tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau emiten itu sifatnya kalau blokirnya dibuka, maka sahamnya itu diserahkan kembali kepada PT Jiwasraya. Nah, itu sangat salah menurut aturan KUHAP,” ujarnya.

MAKAR juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada KPK, termasuk salinan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, serta surat rahasia Kejaksaan Agung kepada OJK.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, bahkan surat yang sifatnya rahasia itu sudah juga kami serahkan ke KPK,” katanya.

Wonder menyebut laporan tersebut diterima dengan baik oleh KPK. “Tadi disampaikan bahwa pimpinan KPK akan mempelajari. Bahwa ini benar ada kejanggalan, KPK mengilhami, ‘Iya betul, ini ada kejanggalan dan akan ditelusuri,’” ungkapnya.

Selain KPK, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Kantor Staf Presiden (KSP).

“Kami melihat ini uang rakyat. Uang rakyat seharusnya memang diperuntukkan untuk rakyat,” ujarnya.

Menurut Wonder, langkah pelaporan ini bukan untuk membenturkan antar-lembaga, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan negara.

“Kami ingin memastikan uang rakyat benar-benar dikembalikan kepada rakyat,” tutupnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Jiwasraya Saham Jiwasraya KPK Didesak Usut Pembukaan Blokir Saham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :