Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Golkar DPR RI menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji.
Partai Golkar, dilanjutkan dia, selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen, termasuk MKD.
“Proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara objektif dan transparan,” terang Sarmuji.
“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebelumnya memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.
"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," kata Imron saat membacakan putusan MKD.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji Adies Kadir Wakil Ketua DPR MKD DPR

















