Anggota DPR RI non aktif, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara lapang dada. Baginya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga.
Sahroni memastikan ke depannya akan belajar untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. "Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (5/11).
Adapun Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD sehingga dihukum untuk menjalani masa nonaktif selama enam bulan, sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem.
Sahroni berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik pada masa mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak tepat.
"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron di saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
Selain Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik. Adapun Eko Patrio dihukum menjalani masa nonaktif selama empat bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan. Selama masa nonaktif itu, MKD memutuskan Sahroni, Eko, dan Nafa, tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ahmad Sahroni Sahroni Terima Putusan MKD DPR Penjarahan Rumah Anggota DPR

























