KPK menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Riau dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Yerhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Tersangka Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Adapun penetapan ketiga sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tanak.
Tanak menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee kepada Abdul Wahid.
Fee yang akan diberikan sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan itu kepada tersangka M Arief Setiawan. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahod meminta fee sebesar 5 persen atau sejumlah Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah `jatah preman`," kata Tanak.
Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali danmenyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode `7 batang`," ujarnya.
Tanak mengatakan penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus Pemerasan Anggaran


























