Putra Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, pada Rabu, 5 November 2025.
Kemal Redindo Syahrul Putra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka SYL.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
Selain anak SYL, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya. Di antaranya Wakil Bupati Soppeng 2021-2025, Lutfi Halide; Anggota DPRD Kabupaten Gowa 2019-2024, Muhammad Yusuf Sommeng.
Kemudian sembilan pihak swasta atas nama Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muhammad Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan.
Selanjutnya, empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu hasil pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil. Salah satu yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remote yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Periksa Anak SYL Syahrul Yasin Limpo Kasus TPPU SYL Kemal Redindo Syahrul Putra


























