Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik. Permasalahan yang dialaminya hanya soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dia kemudian meminta agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.
"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," kata Imron.
Dia mengatakan, upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.
Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," demikian kata Imron.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.
Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.
"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sidang MKD kode etik Partai Golkar

























