Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin setelah Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap lantaran tersangkut kasus korupsi.
Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025.
"Kami menyampaikan keprihatinan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 5 November 2025.
KPK menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe di wilayah Pekanbaru, Riau bersama orang kepercayaannya bernama Tata Maulana.
OTT terhadap Abdul Wahid dkk berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Oleh karena itu, KPK pun meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius melakukan perbaikan.
KPK siap mendampingi dan mengawasi secara intensif, melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadinya korupsi.
Staf Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri ke KPK
“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.
Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK ialah Saleh Djasit terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dia ditahan KPK pada 19 Maret 2008 dan divonis 4 tahun penjara atas kasus tersebut.
Gubernur kedua adalah Rusli Zainal yang terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus suap alih fungsi lahan kawasan hutan kebun kelapa sawit di Riau.
Annas divonis 7 tahun penjara dalam permasalahan ini. Annas mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh mantan presiden Joko Widodo pada 21 September 2020 karena penyakit komplikasi yang diderita Annas.
KPK kembali menahan Annas Maamun dalam kasus korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau. Annas divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta atas kasus itu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Tangkap Gubernur Riau OTT KPK Abdul Wahid Dinas PUPR Riau


























