Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) menjatuhkam sanksi nonaktif bagi tiga anggota DPR RI. Putusan MKD itu menguatkan sanksi yang dijatuhkan masing-masing partai politik (parpol).
Dalam putusannya, ketiga anggota DPR RI dijatuhi sanksi nonaktif dengan waktu yang berbeda. Sebanyak dua Legislator disanksi nonaktif tiga bulan, empat bulan, hingga enam bulan.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh masing-masing parpol.
"Putusan final dan mengikat," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
MKD menjatuhkan sanksi nonaktif 3 bulan terhadap Nafa Urbach. Lalu, sanksi nonaktifkan 4 bulan terhadap Eko Hendro Purnomo. Terakhir, sanksi nonaktif 6 bulan terhadap Ahmad Sahroni.
Sidang putusan MKD DPR ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Ada lima anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang, antara lain Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.
Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam sidang putusan. Awal sidang MKD sempat diskors, karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang sidang MKD DPR.
MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025. Kelimanya diadukan melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR;
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sidang MKD Ahmad Sahroni melanggar kode etik Nafa Urbach anggota DPR nonaktif



























