Kegiatan bimtek pendamping proses produk halal UMKM perikanan (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , dalam rangka penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM perikanan.
Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para calon pendamping halal digembleng selama dua hari dalam bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal di Kantor BBP3KP, di Cipayung, Jakarta.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud mengatakan kegiatan yang berlangsung pada 28-29 Oktober tersebut merupakan bagian dari komitmen KKP untuk memfasilitasi peningkatan daya saing UMKM perikanan.
KKP Dampingi Dapur MBG Cara Olah Ikan yang Aman
Dikatakannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa aspek keamanan pangan harus sejalan dengan nilai agama dan keyakinan masyarakat.
"Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan dan nilai tambah bagi produk Indonesia," ujar Machmud dalam siaran resmi di Jakarta, pada Jumat (31/10).
Sementara, Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko menyebut Bimtek ini sebagai kontribusi nyata KKP dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jumlah pendamping halal yang mampu membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal. "Tentu tujuannya agar produk UMKM dapat menembus pasar yang lebih luas," kata Rahmadi.
Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan pentingnya regulasi jaminan produk halal bagi masyarakat. Dia menjabarkan, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pemerintah berupaya memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Dia berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara KKP, lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha dalam memperkuat ekosistem halal nasional, khususnya sektor kelautan dan perikanan.
"Para pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam membantu UMKM memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi berjalan sesuai prinsip halal, higienis, dan bermutu," Mamat menambahkan.
Sebagai informasi, saat ini BBP3KP sedang disiapkan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sektor kelautan dan perikanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana KKP untuk mempercepat proses sertifikasi halal melalui lembaga yang memahami karakteristik khusus produk kelautan dan perikanan, sehingga membantu UMKM lebih efektif memperoleh sertifikat halal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan hasil perikanan dari hulu hingga hilir, sebagai bagian dari penguatan daya saing produk nasional.
Menurut dia, inovasi yang tepat akan melesatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional serta mendorong industri perikanan Indonesia yang maju dan berkelanjutan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
sertifikat halal UMKM Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan


























