Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Adies Kadir kembali aktif menjadi Wakil Ketua DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai Politikus Golkar itu tidak melanggar kode etik.
Sidang putusan MKD DPR digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Adies diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.
"Meminta teradu I adies kadir, untuk berhati2 dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya," ujarnya.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sidang MKD Wakil Ketua DPR Adies Kadir kode etik tidak terbukti


























