Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Foto: Kemensos)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak sosial rakyat yang harus digunakan secara bijak sesuai peruntukannya, untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan (bansos) dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Mensos Gus Ipul, dalam keterangan resmi Kemensos, di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Gus Ipul, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Di antaranya, untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
Bansos juga dilarang digunakan untuk kembayar hutang pribadi atau cicilan pinjaman. Membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi juga dilarang.
“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan, bansos juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, misalnya untuk pendanaan kampanye. Bansos juga dilarang digunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu.
“Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” kata Mensos.
Penerima manfaat juga tidak diperbolehkan menjual atau menukar bantuan sosial. Bantuan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang bukan penerima terdaftar. Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menegaskan larangan bagi siapa pun, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.
“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.
Penerima manfaat juga diminta bisa memanfaatkan bansos untuk hal-hal yang produktif dan berdampak nyata. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan bergizi, biaya sekolah anak, dan layanan kesehatan.
Bansos juga harus digunakan untuk kengembangkan usaha kecil atau kegiatan produktif. Memperbaiki rumah sederhana atau menanggulangi kebutuhan darurat keluarga.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Sosial Gus Ipul Bantuan Sosial Penggunaan bansos




















