Ilustrasi Hoax
Jakarta, Jurnas.com - Ahli Hukum Satya Adianto mengatakan bila masyarakat memang memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan itu tidak bisa sampai memproduksi konten-konten yang tidak sesuai fakta alias hoax, apalagi berisi ajakan untuk membenci.
Demikian disampaikan Satya saat memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima Anggota DPR RI nonaktif. Menurutnya, memproduksi konten hoax merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten, itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11).
Dia mencontohkan salah satu konten menyesatkan dan melanggar hukum, yakni video lama milik Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit menjadi baru. Parahnya, video itu dibuat seolah-olah menghina masyarakat.
"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Satya bahkan menilai bila hal ini lah yang seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE sebenarnya. Menurut dia, pelanggaran hukum yang harus diusut ialah ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," ucapnya.
MKD DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan masing-masing partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi.
Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang berujung penonaktifan lima anggota DPR itu.
"Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," kata Dek Gam saat membuka sidang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sidang MKD DPR Rumah Anggota DPR Dijarah Produksi Hoax Pelanggaran Hukum

                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                

























