Selasa, 04/11/2025 02:57 WIB

Ahli Hukum UI di Sidang MKD: Ucapan Adies Kadir Bukan Pelanggaran Etik





Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang sempat menuai kritik publik merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Satya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11).

Sidang itu membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Awalnya, anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, meminta penjelasan mendalam dari ahli mengenai konteks ucapan Adies Kadir yang sempat menimbulkan kontroversi di publik.

“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.

Prof. Satya menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” ujar dia di hadapan majelis MKD.

Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik.

“Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.

Soedeson kemudian menanyakan pandangan ahli terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam kode etik dewan.

Menjawab hal itu, Satya menyebut tidak ada indikasi pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

“Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ada unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satya menyoroti penonaktifan sejumlah anggota DPR yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana. Ia menilai keputusan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.

“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” ujarnya.

Satya juga menambahkan, pelapor kasus Adies Kadir sudah mencabut aduannya, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya dianggap selesai.

“Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” kata dia.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, MKD menegaskan akan menilai seluruh fakta dan keterangan ahli secara objektif. Sementara publik masih menunggu keputusan resmi MKD terkait status etik lima anggota DPR nonaktif tersebut.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR sidang MKD Satya Arinanto ahli hukum UI Adies Kadir anggota DPR nonaktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :