Selasa, 04/11/2025 02:06 WIB

Prof. Satya: Aksi Lima Anggota DPR Nonaktif Tak Masuk Pelanggaran Etik





Joget-joget di forum publik bukan hal yang perlu dipersoalkan. Dalam banyak acara resmi juga ada ekspresi serupa, termasuk saat peringatan kemerdekaan.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto. (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif di ruang sidang MKD DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11).

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidangkan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Sidang menghadirkan saksi ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Satya Adianto.

Dalam persidangan, anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menanyakan batas antara kebebasan berpendapat dengan pelanggaran hukum, terutama ketika pendapat disampaikan di ruang publik dan berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Ketika ada orang membuat narasi yang tidak sesuai fakta bahkan disertai ajakan melakukan kekerasan atau melawan aparat, batasnya di mana antara kebebasan menyampaikan pendapat dan pelanggaran hukum?” tanya Habiburokhman kepada saksi ahli.

Menanggapi hal itu, Satya Arinanto menjelaskan bahwa batas kebebasan berpendapat secara filosofis adalah selama tidak melanggar hak orang lain dan tidak bersifat destruktif.

“Selama tidak melanggar hak orang lain dan tidak bersifat destruktif, maka penyampaian pendapat tidak menjadi masalah. Hanya jika sudah merusak atau menimbulkan dampak negatif terhadap orang lain, barulah dapat dipersoalkan,” ujar Satya.

Terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif, Satya menilai tidak ditemukan unsur pelanggaran etik.

Ia mencontohkan aktivitas joget dalam acara publik yang sempat dipermasalahkan, menurutnya merupakan bentuk ekspresi biasa dan tidak mengandung pelanggaran etika.

“Joget-joget di forum publik bukan hal yang perlu dipersoalkan. Dalam banyak acara resmi juga ada ekspresi serupa, termasuk saat peringatan kemerdekaan. Itu ekspresi budaya yang wajar,” terangnya.

Satya juga menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial kerap dipotong dan tidak mencerminkan konteks sebenarnya. Ia menyebutkan bahwa salah satu video milik Uya Kuya yang menjadi sorotan masih dapat ditelusuri versi aslinya di akun pribadinya dan tidak menunjukkan pelanggaran etik.

“Video aslinya masih ada dan tidak menunjukkan pernyataan sebagaimana yang disebarkan. Jadi, seharusnya hal itu tidak menjadi masalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik.

“Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegas Satya.

Dengan demikian, berdasarkan pandangan saksi ahli dan jalannya persidangan, MKD DPR menilai tidak terdapat unsur pelanggaran etik dalam kasus yang menimpa lima anggota DPR nonaktif tersebut.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR sidang MKD anggota DPR nonaktif Satya Arinanto pelanggaran etik aktivitas joget




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :