Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Jakarta, Jurnas.com - Buronan sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Paulus mengajukan gugatan untuk membatalkan penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Jumat, 31 Oktober 2025.
"Klarifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.
Adapun sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 10 November 2025 mendatang.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 lalu.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Paulus pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus pun berhasil ditangkap di Singapura pada awal 2025. Hanya saja, Paulus Tannos tak bisa langsung dibawa pulang ke Indonesia, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalamnproses ekstradisi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan













