Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) Tahun 2017–2021.
Peluang itu terbuka setelah penyidik KPK menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari Isargas Group dan juga membawahi PT IAE.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami apakah tindak pidana tersebut murni dilakukan individu atau melibatkan peran korporasi.
“Tentu hal itu akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan seperti dikutip Senin, 3 November 2025.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa agunan yang digunakan dalam kerja sama jual beli gas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.
“Nanti kami akan cek agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS,” kata Budi.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 21 Oktober 2025. KPK sudah menjebloskan tersangka Arso ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso; mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
Perkara ini bermula dari pada 2017, PT IAE atau Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.
Kemudian, tersangka Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN. Tujuannya untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Tersangka Arso yang mengenal Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Yugi disebut sebagai teman dekat dari Hendi Prio Santoso.
Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, terjadi pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan itu, Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
Selanjutnya, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Atas komitmen fee tersebut, Hendi menberikan uang sejumlah 10.000 dolar Amerika Serikat kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
KEYWORD :Korupsi Jual Belu Gas KPK Jerat Korporasi PT Perusahaan Gas Negara
























