Minggu, 02/11/2025 03:33 WIB

Legislator PKB: Muhaimin Beri Ruang Maksimal kepada Perempuan





PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberi ruang maksimal bagi perempuan untuk terlibat dalam politik.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberi ruang maksimal bagi perempuan untuk terlibat dalam politik. Termasuk, menduduki posisi strategis di Legislatif.

Demikian disampaikan Nunik merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.

"Pak Muhaimin memimpin PKB dengan memberikan ruang maksimal kepada perempuan untuk duduk di posisi strategis," kata Nunik saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (1/11).

Tak hanya Nunik, Cak Imin bahkan mengizinkan salah satu kader perempuannya, yakni Anggia Ermarini menjadi Ketua Komisi VI DPR RI.

"PKB ada dua Ketua Komisi, salah satu perempuan (Anggia Ermarini)," ucapnya.

"Anggota badan juga banyak diberikan kesempatan perempuan, seperti Ibu Arzeti (Arzeti Bilbina) di BKSAP, Ibu Hindun (Hindun Anisah) di Baleg, Ibu Ratna Juwita di Banggar dan lainnya," timpal Nunik.

Oleh karena itu, Nunik menilai bila putusan MK soal keterwakilan perempuan bukan barang baru baginya. PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin justru sudah menerapkan aturan tersebut jauh sebelum adanya putusan MK.

Kendati begitu, Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu berharap agar putusan MK tersebut tidak membuat partai politik (parpol) lain asal-asalan dalam menempatkan perempuan di AKD DPR RI demi memenuhi kuota. Struktur kepemimpinan AKD di DPR RI harus diisi oleh sosok yang memiliki kemampuan dan berkualitas.

"Jadi bukan hanya sekedar karena kuota saja, namun memang para caleg perempuan yang memiliki kemampuan dan kualitas kerja yang bagus," tegasnya.

KEYWORD :

Legislator PKB Chusnunia Chalim Muhaimin Beri Ruang Perempuan Keterwakilan Perempuan Putusan Mah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :