 
                                             KPK menyita aset tanah dan bangunan PT BIG yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten. (FOTO : Dokumen KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan dari PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian ISARGAS Group.
Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) Tahun 2017-2021.
"Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Aset tanah yang disita itu luasnya 300 meter persegi beserta bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Budi.
"Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," tambahnya.
Budi mengatakan, aset-aset tersebut dikuasi oleh tersangka Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE. Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta," pungkasnya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Arso Sadewo sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 21 Oktober 2025. KPK sudah menjebloskan tersangka Arso ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso; mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
Perkara ini bermula dari pada 2017, PT IAE atau Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.
Kemudian, tersangka Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN. Tujuannya untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Tersangka Arso yang mengenal Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Yugi disebut sebagai teman dekat dari Hendi Prio Santoso.
Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, terjadi pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan itu, Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
Selanjutnya, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Atas komitmen fee tersebut, Hendi menberikan uang sejumlah 10.000 dolar Amerika Serikat kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
KEYWORD :KPK Sita Aset Tanag Korupsi Jual Beli Gas Isargas Group PT Banten Inti Gasindo




 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                





















 
   