Jum'at, 31/10/2025 19:12 WIB

KPK Panggil Kabiro OSDMA Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan K3





KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Ketenagakerjaan, Narsih.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Ketenagakerjaan, Narsih, pada Jumat, 31 November 2025.

Narsih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar.

Sementara, Noel selaku Wamenaker diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Dalam proses penyidikan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.

KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka ialah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

KEYWORD :

KPK Panggil Saksi Kabiro OSDMA Kemnaker Kasus Pemerasan K3




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :